Kata KPK Soal Dugaan Modus Korupsi Cukai Rokok
Merinda Faradianti
03 November 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pengaturan tata kelola pembayaran cukai rokok antara pegawai Ditjen Bea Cukai dengan PT Djarum dan beberapa perusahaan yang terafilasinya. Hal ini menyebabkan kewajiban pembayaran cukai pada sejumlah produk rokok ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan semestinya dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemecahan kewajiban pembayaran melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum.
“Untuk detail modusnya, kami memang belum bisa sampaikan secara gamblang di awal penyidikan ini. Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai,” kata dia, dikutip Selasa (03/11/2026).
“Jadi yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan, yang sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya."
Budi menyebut, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode. KPK menduga praktik itu telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya sehingga rentang waktu penyidikan atau tempus perkara ditarik hingga beberapa tahun ke belakang.































