Aturan Penanganan Konten Disinformasi, Wajib Hapus dalam 4 Jam
Redaksi
03 November 2026 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam upaya penanganan penyebaran dan pengawasan konten bermuatan disinformasi atau hoax di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melahirkan Kepmen baru Nomor 127 dan 128. Platform digital kini diberi batas waktu maksimal empat jam untuk menghapus konten yang berstatus melanggar.
Kepmen, yang berlandaskan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, mengatur mekanisme dan kriteria lebih detail atas konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.”
Kepmen 127 dan 128 bertujuan meminimalkan ruang multitafsir, memastikan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian hukum, disampaikan Mediodecci Lustarini, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Kriteria konten bermuatan disinformasi diantaranya; tidak sesuai fakta, memicu konflik sosial di masyarakat, memberi rasa takut, berusaha memecah belah, mengakibatkan kerugian.
Konten yang tidak termasuk dalam penanganan adalah produk jurnalistik , termasuk liputan investigatif, yang dihasilkan oleh pers.

































