Logo Bloomberg Technoz

Ramai-ramai Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Andrean Kristianto
02 November 2026 17:21

Wajib mengantre perpanjangan STNK di Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Wajib mengantre perpanjangan STNK di Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi yang terlambat membayar pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi yang terlambat membayar pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pembebasan denda berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pembebasan denda berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan secara otomatis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan secara otomatis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pembebasan denda tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan.(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pembebasan denda tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan.(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen pajak sesuai ketentuan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen pajak sesuai ketentuan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Wajib mengantre perpanjangan STNK di Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi yang terlambat membayar pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kebijakan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Pembebasan denda berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan secara otomatis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pembebasan denda tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan.(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen pajak sesuai ketentuan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (2/11/2026) hingga 31 Desember 2026.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri mengatakan pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi  yang memiliki tunggakan denda akibat keterlambatan pembayaran.

“Pembebasan saksi administratif ini memang kita tidak ada batasan jenis kendaraan. Terus semua layanan kendaraan apapun, jika mereka memiliki sanksi atas keterlamabatan, itu secara otomatis itu bisa dihapuskan,” kata Daniel, Senin (2/11).

Meski demikian, pembebasan sanksi administratif tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(dre/ain)