Ramai-ramai Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Andrean Kristianto
02 November 2026 17:21
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (2/11/2026) hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri mengatakan pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi yang memiliki tunggakan denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Pembebasan saksi administratif ini memang kita tidak ada batasan jenis kendaraan. Terus semua layanan kendaraan apapun, jika mereka memiliki sanksi atas keterlamabatan, itu secara otomatis itu bisa dihapuskan,” kata Daniel, Senin (2/11).
Meski demikian, pembebasan sanksi administratif tidak berarti seluruh biaya terkait kendaraan ikut dihapuskan. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dre/ain)


























