Logo Bloomberg Technoz

PDIP ke Gibran usai Putusan MA: Mundur, Minta Maaf ke Prabowo

Merinda Faradianti
02 November 2026 18:40

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. 

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan administratif pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Deddy menilai putusan MA tersebut menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai cawapres.


Deddy menilai Gibran seharusnya mengambil langkah mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etis.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata Deddy saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).