Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge 40%, Harga Avtur November Tetap
Ibnu Affan
03 November 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi per November 2026 tetap 40% dari tarif batas atas (TBA).
Batas tersebut merupakan angka maksimal yang dapat diterapkan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%, berdasarkan eputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
"Fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang," ujar Direktur Jenderal Lukman. F Laisa dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Lukman mengatakan, apalagi, publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315/liter, atau masih dalam rentang Rp21.950-Rp25.900/liter, tidak berubah dari Oktober.
Lukman menegaskan, batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40%.

































