“Yang pasti, penyidik menduga bahwa praktik-praktik penyimpangan dalam tata kelola cukai ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang,” ujar dia.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci rentang waktu dugaan praktik tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal. Selain mendalami dugaan pengaturan pembayaran cukai, KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak Bea Cukai, termasuk dugaan adanya pemberian imbalan atau kickback dalam praktik tersebut.
Budi mengungkap penggeledahan di sejumlah kantor Bea Cukai, termasuk di Kudus, Semarang, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, dilakukan untuk menelusuri bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah. Ini untuk melihat juga bukti-bukti apakah kemudian Bea Cukai ini melakukan pemantauan dan pengawasan ketika ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak swasta dalam pengaturan cukai tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Beberapa dari mereka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis dan ada juga yang masih berproses di pengadilan. Kemudian, lembaga antirasuah itu menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang menjerat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri Gatot Heroe Hernanda selaku dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
(mef/frg)





























