Logo Bloomberg Technoz

Sudah Lengkap, Perkara Bupati Suhardiman Amby Dilimpahkan

Merinda Faradianti
29 October 2026 19:40

Dr. H. Suhardiman Amby Dr. H. Suhardiman Amby (Dok. Ist)
Dr. H. Suhardiman Amby Dr. H. Suhardiman Amby (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan tersangka mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (29/10/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

“Pada hari ini, penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Saudara Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).


Dia mengatakan, pelimpahan tersebut berarti jaksa akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Kata dia, lembaga antirasuah itu memastikan proses penanganan perkara selanjutnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar dia.