Kata KPK Soal Nusron Wahid Mau Dinas ke Jepang
Merinda Faradianti
03 November 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar tentang rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan melakukan perjalanan dinas ke Jepang, pekan ini. Padahal, lembaga antirasuah tersebut memberi sinyal akan kembali memeriksa eks politikus Partai Golkar tersebut sebagai saksi sejumlah kasus korupsi di lingkungan BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tak bisa mengajukan usul pencegahan atau pencekalan terhadap Nusron. Berpatok pada KUHAP, aparat penegak hukum hanya bisa meminta pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk nama-nama yang telah menjadi tersangka.
Sedangkan Nusron, kata dia, masih berstatus saksi dalam perkara PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR atau BPN. “Jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, dikutip Selasa (3/11/2026).
Selain itu, dia menyatakan bahwa penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan sebelumnya terkait penyidikan perkara di lingkungan ATR atau BPN. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Nusron.
“Penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh saudara NW atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya. Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa,” ujarnya.
































