Logo Bloomberg Technoz

Marketplace Harus Utamakan Produk Lokal, Seller Wajib NIB

Muhammad Fikri
15 July 2026 17:50

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mewajibkan platform marketplace mengutamakan penayangan produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. 

Aturan tersebut juga memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi pedagang lama untuk memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi III Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana mengatakan beleid tersebut diterbitkan untuk memperkuat implementasi kewajiban perizinan berusaha di ekosistem perdagangan digital sekaligus menghadirkan iklim perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.


"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia dalam konferensi pers di Bakom RI, Rabu (15/7/2026)

Kurnia menjelaskan Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Namun, platform diwajibkan memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha Indonesia.