Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Pastikan Semua Marketplace Jadi Pemungut PPh 22

Mis Fransiska Dewi
02 July 2026 18:50

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. 

Langkah ini akan dilakukan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026.

“Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22],” ungkap Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026). 


Adapun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).