DJP Ungkap Tata Cara Pedagang Online Bisa Bebas PPh Marketplace
Muhammad Fikri
02 July 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menjelaskan mekanisme bagi pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun agar tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace.
Pedagang yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan tata cara penyampaian surat pernyataan akan mengikuti sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.
"Untuk mekanisme penyampaian surat pernyataan nantinya akan disesuaikan dengan sistem masing-masing marketplace. Tata cara penyampaian ditentukan oleh marketplace," kata Inge kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (2/7/2026).
Inge menjelaskan satu surat pernyataan hanya dibuat untuk satu wajib pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, penjual tidak perlu membuat surat yang berbeda untuk setiap toko yang dimiliki.





























