Logo Bloomberg Technoz

"Setiap platform diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme teknis implementasinya sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur di dalam Permendag," ujarnya.

Menurut Kurnia, implementasi aturan tersebut akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Pemerintah akan mengedepankan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki kesempatan menyesuaikan sistemnya sebelum penerapan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Selain mengatur visibilitas produk lokal, Permendag 19/2026 juga memperkuat implementasi kewajiban legalitas pelaku usaha melalui kepemilikan NIB.

Kurnia menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kewajiban baru, melainkan penguatan atas aturan perizinan berusaha yang telah berlaku. Kepemilikan NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, kemitraan usaha, program pemerintah, dan peluang pengembangan pasar.

Untuk memberikan waktu penyesuaian, pedagang yang telah berjualan di platform digital sebelum Permendag berlaku diberikan masa transisi selama 18 bulan. Sementara itu, pedagang baru wajib memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu enam bulan sejak mulai beroperasi.

Platform marketplace juga diwajibkan memfasilitasi pedagang dalam proses pemenuhan perizinan melalui penyediaan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan.

"PPMSE juga diwajibkan memfasilitasi pedagang dalam proses pemenuhan perizinan melalui penyediaan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan, agar UMKM dapat memperoleh NIB tanpa menambah beban administratif yang berlebihan," kata Kurnia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta unit atau meningkat 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 97,38% di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan. Sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96% di antaranya merupakan usaha mikro.

Pemerintah berharap Permendag 19/2026 dapat memperkuat daya saing UMKM dan produk dalam negeri di platform digital, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi tanpa menambah beban administratif yang berlebihan.

(ain)

No more pages