Bos Pajak Jawab Pedagang yang Was-was Soal Pungutan PPh Ganda
Muhammad Fikri
01 July 2026 13:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace tidak akan menimbulkan pungutan pajak berganda bagi pedagang online. PPh yang dipungut platform perdagangan elektronik nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut bukan merupakan pungutan tambahan. "Pajak sebesar Rp10.000 [berdasarkan perhitungan simulasi] tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Atas pemungutan ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak (menjadi pengurang kewajiban) di tahun berjalan," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pedagang yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM dapat memperhitungkan pungutan tersebut sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara, bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, pungutan itu akan menjadi kredit pajak dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selanjutnya, pelaku usaha mikro dijanjikan tetap mendapat perlindungan dalam implementasi. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
"Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ulas dia.






























