Klarifikasi soal Kopdes Bisa Kelola Tambang hingga Sawit
Dovana Hasiana
15 July 2026 16:48

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan wacana operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang dapat mengelola tambang dan perkebunan sawit, ditegaskannya hal tersebut tidak ditujukan bagi Kopdes Merah Putih.
Ferry menjelaskan, ketentuan mengenai koperasi yang dapat mengelola usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba)--mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Menurutnya hanya koperasi yang memiliki kapasitas dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan mengelola sektor tersebut.
"Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang [mengelola tambang] tidak harus koperasi desa, karena [tambang] size-nya kan besar," kata Ferry ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sementara untuk pengelolaan pabrik CPO, Ferry berujar dasarnya koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ruang gerak layaknya perseroan terbatas (PT) maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Sehingga, sejalan dengan hal tersebut, badan usaha seperti PT Agrinas Palma Nusantara diperbolehkan untuk mengelola CPO. "Namanya koperasi, koperasi ini badan usaha kayak PT, kayak BUMN, jadi boleh ngelola sawit, punya pabrik CPO, boleh," tekannya.































