Logo Bloomberg Technoz

DJP: Pedagang Offline yang Berjualan Online Lapor Dua Penghasilan

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 14:50

Ilustrasi promodiskon marketplace. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi promodiskon marketplace. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bagi pedagang yang berjualan secara offline yang juga berdagang melalui marketplace (online) tetap harus melampirkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Adapun kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat dikreditkan sehingga tidak terjadi pengenaan pajak berganda. 

Maksudnya, bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%, pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final.


"Artinya apabila wajib pajak yang bersangkutan itu berjualan melalui toko fisik, melalui pasar, melalui mal, melalui media yang memang konvensional, tidak online, tetapi juga pada waktu yang bersamaan dia juga berjualan online. Jadi harus melaporkan dua-duanya," kata Bimo dalam konferensi persnya, Rabu (1/7/2026).  

DJP, kata dia akan menghitung total peredaran bruto yang berasal dari penjualan offline maupun online.