Anak Usaha Emiten Lo Kheng Hong (DILD) Diseret ke PKPU
Nyoman Ary Wahyudi
15 July 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Mayapada menyeret anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD), PT Taman Harapan Indah ke pengadilan terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Anak usaha DILD itu mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juli 2026. Sidang PKPU itu terdaftar dengan nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Corporate Secretary DILD Theresia Rustandi menerangkan perkara PKPU itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan permohonan pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Theresia dari keterangan resmi dikutip Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Bank Mayapada telah mengajukan gugatan permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.SusPAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, gugatan itu dicabut pada 29 Juni 2026.

































