OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Redaksi
13 July 2026 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai menuntaskan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut OJK dalam siaran pers, dikutip Senin (13/7/2026).
OJK menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Perbuatan tersebut, menurut OJK dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5,83 miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
































