Setneg Bahas Nasib Hotel Sultan dengan Injourney
Dovana Hasiana
15 July 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara hampir menuntaskan masa eksekusi eks Hotel Sultan yang berada di lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang berlangsung satu bulan 18 Juni-18 Juli 2026. Secara paralel, pemerintah pun mulai membahas tentang nasib lahan dan bangunan eks hotel tersebut bersama BPI Danantara.
"Sekarang sedang proses untuk pengosongan. Karena memang kita menyepakati kurang lebih butuh waktu sekitar satu bulan untuk pengosongan aset-asetnya," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Rabu (15/07/2026).
Dia mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar rapat dengan Danantara, terutama Injourney untuk membahas tentang masa depan pengelolaan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Menurut dia, lahan pada Blok 15 GBK tersebut akan dikelola untuk menambah pendapatan negara melalui mekanisme PNBP.
Akan tetapi, politikus Partai Gerindra tersebut belum memberikan penjelasan apakah pemerintah dan Danantara akan merobohkan dan menata ulang kawasan tersebut. Atau, bangunan hotel tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan komersial.
"Dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga [PT Indobuildco] telah selesai. Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan," kata dia.

































