Logo Bloomberg Technoz

PPh Pedagang Marketplace

Seller Tetap Dipotong PPh 0,5% Jika Tak Kirim Surat Pernyataan

Muhammad Fikri
01 July 2026 19:40

Gudang sortir barang perusahaan platform e-commerce asal China JD.com. (Bloomberg)
Gudang sortir barang perusahaan platform e-commerce asal China JD.com. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap akan dipungut PPh 0,5% oleh marketplace apabila belum menyerahkan surat pernyataan omzet, kendati mereka pada dasarnya dikecualikan dari pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila seller belum menyerahkan surat pernyataan omzet.

"Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge kepada Bloomberg Technoz, Rabu (1/7/2026).


Menurut Inge, pemungutan baru dihentikan setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem marketplace dan memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

"Setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem masing-masing marketplace dan memenuhi persyaratan, maka atas penghasilan seller tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan," terang dia.