
|
Penulis: Achyar Al Rasyid Achyar Al Rasyid adalah Ketua Umum Asosiasi Industri Mineral Republik Indonesia (AIMRI); Kandidat Ph.D., Tianjin University, Tiongkok; Pelaku Usaha Industri Mineral; Pegiat Isu Sustainability Industri Mineral dan Lingkungan Hidup. |
Larangan ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 2020 adalah salah satu kebijakan industri paling berani dalam sejarah ekonomi Indonesia. Kebijakan ini patut diapresiasi karena berhasil menggeser Indonesia dari sekadar penjual bahan mentah menjadi pusat pengolahan mineral strategis. Pabrik-pabrik berdiri, kawasan industri tumbuh, investasi masuk, lapangan kerja terbuka, dan penerimaan negara meningkat.
Namun, setelah pabrik-pabrik itu berdiri, tantangan kebijakan berubah. Dulu persoalannya adalah bagaimana memaksa investasi hilir masuk. Hari ini persoalannya adalah bagaimana menjaga agar investasi yang sudah masuk tidak kehilangan kepastian bahan baku.
Karena itu, polemik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel perlu dilihat secara lebih jernih. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengembalikan penyusunan RKAB menjadi setiap tahun. Di sisi lain, muncul keluhan dari China Chamber of Commerce in Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 mengenai pengetatan kuota nikel, kenaikan biaya, formula harga, penegakan kawasan hutan, serta iklim regulasi yang dianggap semakin berat.
Baca Juga
Keluhan itu tidak perlu dibaca semata-mata sebagai tekanan asing. Ia justru dapat menjadi cermin bahwa rantai pasok nikel Indonesia sudah sangat terintegrasi dengan industri global, terutama Tiongkok. Data WITS/UN Comtrade menunjukkan, pada 2024 Tiongkok mengimpor sekitar 8,91 juta ton ferro-nickel, dan 8,60 juta ton di antaranya berasal dari Indonesia. Untuk nickel matte, Tiongkok mengimpor 415.821 ton, dengan 384.177 ton berasal dari Indonesia. Artinya, Indonesia bukan pemasok pinggiran, melainkan tulang punggung bahan baku bagi industri stainless steel dan baterai Tiongkok.
Data worldstainless juga menunjukkan produksi stainless steel Tiongkok masih mencapai 40,868 juta ton pada 2025, naik dari 39,441 juta ton pada 2024. Maka, argumentasi bahwa permintaan Tiongkok terhadap produk turunan Pabrik Rotary Kiln–Electric Furnace (RKEF) seperti nickel pig iron (NPI), ferro-nickel, dan matte menurun drastis perlu ditempatkan secara hati-hati. Yang terjadi lebih kompleks: pasar nikel global memang menghadapi tekanan harga dan surplus, tetapi serapan industri Tiongkok terhadap produk Indonesia tetap besar.
Pemerintah tentu memiliki alasan yang sah untuk mengendalikan produksi. Negara harus menjaga harga komoditas, penerimaan pajak dan royalti, tata kelola tambang, lingkungan, serta umur cadangan nasional. Pemerintah juga pernah menyatakan bahwa pemangkasan produksi melalui RKAB dimaksudkan agar harga komoditas lebih rasional dan negara memperoleh penerimaan lebih baik. Ini logis dalam kerangka kedaulatan sumber daya.
Masalahnya, pengendalian tidak boleh salah kalibrasi. Komoditas yang masih bebas diekspor, seperti batu bara, wajar diatur dengan horizon tahunan karena harganya sangat bergantung pada pasar ekspor. Namun, untuk nikel yang bijih mentahnya tidak lagi boleh diekspor dan hampir seluruhnya harus dijual ke smelter domestik, kepastian pasokan menjadi fondasi hilirisasi.
Pabrik RKEF bukan warung yang bisa buka-tutup mengikuti lambat-cepatnya izin. Tungku, pembangkit listrik, jetty, stockpile, kontrak batubara untuk Pembangkit Likstrik Tenaga Uap (PLTU), tenaga kerja, perawatan mesin, hingga kewajiban pembiayaan tetap berjalan meskipun bijih terlambat masuk. Bila pasokan ore terganggu, yang rugi bukan hanya pabrik. Tambang hulu kehilangan pasar, pabrik hilir kehilangan utilisasi, ekspor produk setengah jadi menurun, dan negara kehilangan PPN, PNBP, pajak badan, devisa, serta efek berganda ekonomi daerah.
Inilah titik pentingnya: meningkatkan pendapatan negara tidak cukup dilakukan dengan memangkas RKAB dan atau mengembalikan RKAB menjadi satu tahun. Pendapatan negara justru tumbuh bila rantai produksi berjalan lancar, legal, terukur, dan terdokumentasi. Semakin banyak bijih yang diproses secara sah di dalam negeri, semakin besar basis pajak dan PNBP yang bisa dipungut.
Karena itu, solusi terbaik bukan kembali ke pengetatan RKAB kembali satu tahun dan juga memangkas RKAB untuk semua komoditas hasil pertambangan baik mineral maupun batu bara di hulu, melainkan membangun RKAB yang prediktif dan disiplin. Pemerintah dapat menerapkan RKAB indikatif tiga tahun untuk komoditas yang sudah dilarang ekspor mentah, dengan evaluasi tahunan berbasis kepatuhan lingkungan, realisasi produksi, kebutuhan pabrik, status kawasan hutan, cadangan, dan stabilitas harga. IUP yang patuh harus diberi kepastian. IUP yang melanggar harus ditindak tegas.
Hilirisasi nikel adalah agenda strategis nasional. Tetapi hilirisasi tidak cukup dibangun dengan pabrik; ia hidup dari kepastian pasokan. Negara berhak mengendalikan sumber dayanya. Namun, kedaulatan yang efektif bukan sekadar membatasi produksi, melainkan memastikan seluruh rantai nilai bekerja untuk kepentingan nasional: dari tambang yang patuh, pabrik yang hidup, penerimaan negara yang naik, hingga posisi Indonesia yang semakin kuat dalam peta mineral dunia.
DISCLAIMER
Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.
Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com
Tentang Z-ZoneZ-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial. Punya opini menarik? |
(aar)





















