OJK Sita Aset & Usut Dugaan Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife
Redaksi
09 July 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS, pemegang saham pengendali perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut, sebagai tersangka.
Menurut OJK, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar, sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023. Nilai kewajiban tersebut mengacu pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
“Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menyebut bahwa pihaknya juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

































