Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Potensi Supervisi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
15 July 2026 16:20

Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)
Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di PT Asabri; korupsi tata kelola PLTU di PT PLN; dan korupsi anak usaha PT Kratakau Steel.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan supervisi merupakan salah satu tugas KPK sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tetapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (14/07/2026). 


Meski demikian, Budi mengatakan KPK masih akan terlebih dahulu mengikuti perkembangan dari proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Terlebih, Kepolisian Republik Indonesia juga bakal mendorong dan memantau proses penyidikan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengkritik keputusan Kepolisian atau Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.