Logo Bloomberg Technoz

Alasan Serikut Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM

Pramesti Regita Cindy
08 July 2026 12:30

Penumpang bersiap menggunakan jasa ojek online (ojol) di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang bersiap menggunakan jasa ojek online (ojol) di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berencana mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pelaku UMKM.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan penolakan status tersebut didasari pada ketidaksesuaian dengan hubungan kerja yang didasarkan pada hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja. 

"SPAI menolak pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai UMKM. Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja. Hubungan kerja ini diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata Lily dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).


Jelasnya menurut Lily, unsur pekerjaan yang dimaksud meliputi aktivitas pengantaran penumpang, barang dan makanan. Sementara unsur upah berasal dari pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Sedangkan unsur perintah dalam bentuk suspend hingga pemutusan mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27 Nomor 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo yang disebut sebagai pekerja yang bekerja di sektor transportasi online.