Asosiasi Pengemudi Minta Aplikator Ojol Patuhi Aturan Komisi 8%
Sultan Ibnu Affan
11 May 2026 05:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia meminta seluruh perusahaan atau aplikator transportasi online untuk mematuhi aturan pemerintah soal pembagian komisi menjadi 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana meminta aturan itu ditaati tanpa terkecuali.
"Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8% harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator," ujar Igun dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Igun lantas meminta perusahaan untuk tidak melanggar aturan yang langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei lalu.
Menurutnya, implementasi regulasi tersebut akan menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekosistem transportasi digital nasional dan penggerak ekonomi rakyat berbasis aplikasi.





























