Logo Bloomberg Technoz

Cerita Driver Ojol usai Pemberlakuan Potongan Komisi Jadi 8%

Sabrina Mulia Rhamadanty
03 July 2026 19:00

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani  regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi. 

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru tersebut adalah penetapan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8%. Melalui aturan ini, para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan berhak menerima pendapatan minimal sebesar 92 % dari total tarif setiap layanan terhitung mulai 1 Juli 2026.  

Seorang pengemudi ojek online, Fahrudin (34), mengungkapkan bahwa regulasi baru ini tidak serta-merta meningkatkan pendapatan bersih harian mereka. Menurut dia, mekanisme penghitungan yang diterapkan oleh pihak aplikator terkesan hanya memutarbalikkan skema lama setelah program berlangganan senilai Rp20.000 dihapus. 


Fahrudin menilai sistem ini masih merugikan karena potongan biaya aplikasi tetap bergerak fluktuatif mengikuti jarak tempuh, bukan bersifat tetap (flat).

"Kalau potongan 8%, ya hasilnya sama saja. Kalau biaya aplikasi, setiap penarikan itu saya membayar biaya aplikasi. Nah, itu minimal Rp2.500. Tetapi kalau semakin jauh, dia semakin naik biaya aplikasinya. Seharusnya kan flat gitu, Rp2.500 per satu tarikan," ujar Fahrudin saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).