Logo Bloomberg Technoz

OJK Update Kasus Debt Collector Toyota Astra Financial Services

Muhammad Fikri
08 July 2026 10:56

OJK Minta TAFS Evaluasi Tata Kelola Penagihan usai Kasus Debt Collector (Diolah)
OJK Minta TAFS Evaluasi Tata Kelola Penagihan usai Kasus Debt Collector (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan. Regulator juga meminta perusahaan pembiayaan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Dicky Kartikoyono mengatakan OJK telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

"OJK telah melakukan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan kami melihat adanya indikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai atau di luar ketentuan perjanjian kerjasama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga tersebut. Sehingga ini berada di luar SOP penarikan agunan sebagaimana yang telah diatur oleh TAFS," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Rabu (8/7/2026).


Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari dugaan aksi kekerasan saat proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector rekanan TAFS di wilayah Serang, Banten.

Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar di media sosial dan memicu sorotan terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan.