Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sita 104 Ton Timah dalam Kasus Korupsi IUP TINS 

Dovana Hasiana
08 July 2026 10:10

PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang. (Youtube Setpres)
PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang. (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mendampingi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon. 

Totalnya, jaksa menyita 104.446 kilogram timah atau 104,44 ton. 

Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan di gudang pabrik pemurnian atau smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.


“Selain itu, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal tas berukuran besar [jumbo bag] yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, dikutip Rabu (08/07/2026). 

Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang juga merupakan milik Tamron. Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya  PT Menara Cipta Mulia (MCM) dikendalikan oleh Tamron.