Modal Awal Pusat Finansial RI dari Danantara, Ini Perinciannya
Mis Fransiska Dewi
06 July 2026 12:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang saat ini tengah dibahas bersama para akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (2) dalam RUU PFII.
Selain itu, modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai; barang milik negara; barang milik badan usaha milik negara; dan/atau aset lainnya yang sah.
Masih di pasal yang sama di ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan.
































