Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan pada Juni lalu di sesi International Labour Conference (ILC)) ke-114 di sidang ILO, telah menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
Dengan demikian, SPAI mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 bagi pekerja platform dan memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," jelasnya.
Tak luput ia menambahkan bahwa insentif perpajakan juga dinilai tidak akan banyak membantu mereka karena rata-rata pendapatan pengemudi hanya sekitar Rp100.000 per hari atau masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Kategori sebagai UMKM ini justru malah membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo."
"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan pengemudi ojek online atau ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Sehingga sejalan dengan perubahan tersebut, maka pengemudi ojol akan bisa menerima semua insentif fasilitas yang juga turut diberikan kepada pelaku UMKM.
"Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikrotransportasi online," kata Maman, Rabu (1/7/202).
"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro."
Lebih detail, kata Maman, salah satu manfaat yang akan diterima oleh pengemudi ojol yakni dari sisi perpajakan. Seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang mana ketentuan tersebut sama seperti yang berlaku bagi pelaku UMKM.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring. Termasuk kemudahan untuk dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(ain)





























