Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Manipulasi Ekspor 

Dovana Hasiana
08 July 2026 13:34

Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018-2026. 

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putra Mineral Mandiri; Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang; dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

“Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (08/07/2026). 


Syarief menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026 lalu. 

Adapun konstruksi perkaranya adalah Iwan selaku perwakilan PT Putra Mineral Mandiri diduga meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.