Logo Bloomberg Technoz

Ojol Masuk Usaha Mikro, Bisa Terima Insentif UMKM

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 18:00

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) mengungkapkan pengemudi ojek online atau ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, sejalan dengan perubahan tersebut, maka pengemudi ojol akan bisa menerima semua insentif fasilitas yang juga turut diberikan kepada pelaku UMKM. 

"Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikrotransportasi online," kata Maman, Rabu (1/7/202). 


"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro."

Lebih detail, kata Maman, salah satu manfaat yang akan diterima oleh pengemudi ojol yakni dari sisi perpajakan. Seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang mana ketentuan tersebut sama seperti yang berlaku bagi pelaku UMKM.