Peluang Strategi Bertahan Gojek-Grab usai Komisi Ojol Resmi 92%
Sultan Ibnu Affan
27 June 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan memangkas komisi maksimal yang diambil perusahaan atau aplikator transportasi daring menjadi hanya 8% dari sebelumnya yang mencapai 20%. Ketentuan tersebut resmi diberlakukan 1 Juli mendatang.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi titik balik model bisnis perusahaan platform digital yang selama ini kerap bertumpu pada layanan tersebut.
Bagi kalangan pelaku industri seperti GoTo dan Grab, persoalan tersebut tidak semata ke arah potongan komisi, melainkan bagaimana perusahaan mampu menjaga pertumbuhan saat salah satu sumber monetisasi dibatasi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan hal ini memungkinan perusahaan akan menggeser pencarian keuntungan ke lini bisnis lain yang tidak diatur oleh pemerintah.
"Platform masih bisa untuk menaikkan jenis biaya lainnya yang bisa ditanggung oleh konsumen," ujar Nailul saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (26/6/2026).






























