Serba-serbi Potongan 8% Ojol yang Berlaku per 1 Juli 2026
Pramesti Regita Cindy
05 July 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tertanggal 1 Juli 2026 lalu, pemerintah telah memastikan memangkas komisi maksimal yang diambil perusahaan atau aplikator transportasi daring menjadi hanya 8% dari sebelumnya yang mencapai 20%.
Kilas balik terkait hal ini, janji ini bermula dari awal pemikiran Presiden Prabowo terkait bagaimana pemerintah menjamin lapangan kerja untuk ojol, dengan tetap mendorong platform ride-hailing pelayanan terbaik untuk mitra mereka.
Sebagai catatan saja, Peraturan Presiden atau Perpres ojol sendiri tengah hangat diperbincangkan sejak Oktober tahun lalu di mana pihak Istana telah menyatakan akan segera berlaku aturan terkait pendapatan bersih untuk buruh dari kalangan pengemudi jasa taksi online.
Hingga pada akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengutarakan bahwa pemerintah bakal menetapkan aturan pembagian komisi dengan skema 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi di hadapan para pengemudi online saat memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," jelas Prabowo dalam pidato dalam Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).




























