5 Fakta RUU Pusat Finansial RI yang Akan Disahkan Bulan Ini
Redaksi
06 July 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI menyusun draf Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan disahkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan para anggota dewan menargetkan dapat mengesahkan beleid tersebut menjadi Undang-undang pada 21 Juli 2026. Artinya, pengambil kebijakan menargetkan aturan tersebut disahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Mengamati waktunya yang relatif cepat, Misbakhun menjelaskan sejatinya pemerintah dan DPR telah dibahas kebijakan tersebut sejak lama.
Berikut fakta-fakta terkait Pusat Finansial Internasional Indonesia:
Definisi






























