Sanksi Etik 6 Polisi Keroyok Mata Elang: 2 Dipecat
Dovana Hasiana
18 December 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago membeberkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam pengeroyokan penagih utang (debt collector) atau yang dikenal sebagai mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dari peristiwa tersebut, dua penagih utang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Mereka adalah Brigadir IAM; Brigadir Kepala AMZ; Brigadir Dua JLA; Brigadir Dua RGW; Brigadir Dua IAB; dan Brigadir Dua BN.
Pertama, polisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatakan dari keanggotaan di Polri kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding.
"[Kronologinya], Bripda AMZ pemilik kendaraan merek Yamaha NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," ujar Erdi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/12/2025).
Brigadir IAM - yang menerima informasi bahwa motor Bripda AMZ ditahan oleh matel - secara spontan mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang berada di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan.































