Logo Bloomberg Technoz

Respons DPR Soal Polisi Boleh Jabat di 17 Lembaga Negara 

Dovana Hasiana
16 December 2025 17:40

Polisi berjaga saat demo buruh di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga saat demo buruh di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung keputusan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polisi yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam beleid terbaru tersebut, Polisi diperbolehkan untuk mengisi sejumlah jabatan publik di 17 kementerian atau lembaga negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath pun menilai peraturan tersebut tak tak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025. Padahal, dalam putusan tersebut, MK secara gamblang melarang polisi aktif mengisi jabatan publik; atau wajib pensiun dini jika tetap ngotot mengampu jabatan tersebut.

“Sebaliknya, Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur,” ujar Rano dalam siaran pers, dikutip Senin (15/12/2025). 


Menurut dia, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi. Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano.