Esok Kamis, Komite Reformasi Bahas Perpol Jabatan Sipil Polisi
Dovana Hasiana
16 December 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komite Reformasi Polri akan menggelar rapat koordinasi dengan Kepolisian soal Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025 tentang penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil di 17 instansi.
Hal ini dilakukan usai peraturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil. Putusan tersebut justru mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
"Tak boleh tanggapan pribadi. Itu mesti dibicarakan dalam rapat koordinasi dan juga Komisi Reformasi Polri. Sampai hari ini belum pernah membahas masalah itu," kata anggota Komite dan Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dikutip, Selasa (16/12/2025).
Wamenko Otto Hasibuan mengungkap rencananya rapat koordinasi tersebut akan digelar pada Kamis mendatang. Dia pun memberi sinyal bahwa kementeriannya pun menilai ada dualisme dalam penilaian terhadap Perpol dan putusan MK.
"Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi," ujar dia.
































