Logo Bloomberg Technoz

Kapolri Klaim Sudah Konsultasi Soal Perpol Jabatan Sipil Polisi

Dovana Hasiana
16 December 2025 16:30

MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)
MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim sudah melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polisi yang melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid tersebut memberikan izin kepada anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga negara.

Perpol tersebut kemudian menjadi masalah karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil. Putusan tersebut mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.

“Hal yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sebelum menerbitkan peraturan itu,” ujar Listyo kepada awak media, dikutip Selasa (16/12/2025).


Menurut dia, putusan MK hanya menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' dari Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Dengan demikian, dia berdalih mengatur pembatasan bagi polisi yang menjabat di instansi lain. Putusan tersebut, kata dia, justru memerintahkan kepada Polri untuk memiliki dasar hukum memberikan penugasan kepada anggota polisi aktif di luar struktur lembaga tersebut. Sehingga, terbitlah Perpol 10 tahun 2025 tersebut.

“Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU. Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri Hukum [Supratman Andi Agtas] sudah menjelaskan,” ujar dia.