Polri Tangkap 6 Pelaku Kasus Siaran Pornografi di Tiktok dan Tevi
Dovana Hasiana
10 September 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipidsiber Bareskrim Polri) menangkap enam orang pelaku yang diduga memperoleh keuntungan dari aksi pornografi yang disiarkan langsung melalui platform tevi pada periode Juni 2026. Para pelaku juga tercatat melakukan siaran live mengarah ke pornografi di platform Tiktok.
Tevi adalah sebuah aplikasi yang menyediakan fitur siaran langsung tanpa filter ketat yang memungkinkan pemilik akun untuk melakukan monetisasi hingga menetapkan tarif bagi para penontonnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adex Yudiswan mengatakan, polisi menangkap tiga orang dalam kasus pertama yaitu RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kelompok ini awalnya memancing penonton melalui siaran langsung pada aplikasi tiktok. Usai memperoleh batas tertentu, mereka kemudian mengarahkan penonton untuk masuk ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan siaran yang lebih vulgar karena tak ada mekanisme filter. Penonton dikenakan biaya minimal Rp5.000 untuk masuk ke siaran langsung di Tevi; targetnya sekitar Rp200-300 ribu per siaran.

































