KPK: Dirut Summarecon Beri Rp1,5 M ke Orang Dekat Nusron Wahid
Dovana Hasiana
15 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Hal ini diungkapkan KPK usai menetapkan Adrianto sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA [perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi] dan LEV [perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW [Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron],” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026).
Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan. Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini, sebagian dari tanah itu diduga masih bermasalah atau mengalami sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. Kemudian pihak-pihak pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.























