Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU P2SK untuk Siapa?

Amos Simanungkalit
19 August 2026 15:13

Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Penulis: Amos Simanungkalit
Amos Simanungkalit adalah profesional di bidang komunikasi, pemasaran, dan public affairs dengan pengalaman di industri media dan jasa keuangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Partnership & Public Affairs Manager di PT Dupoin Futures Indonesia.

Setiap kali ada revisi undang-undang di sektor keuangan, narasinya nyaris selalu sama: penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan, penyempurnaan tata kelola. Media memberitakannya sebagai kemenangan bagi regulator. Pengamat membedah pasal demi pasal dengan bahasa hukum yang teknis. Namun ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab secara jujur: untuk siapa sebenarnya semua ini? Ketika DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 4 Juni 2026 dan mengundangkannya sebagai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026, sebagian besar sorotan tertuju pada penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Revisi ini mengubah 73 pasal, menyisipkan 42 pasal baru, mencabut 9 pasal, dan menyentuh 124 ketentuan di 10 undang-undang sekaligus. Namun di tengah hiruk-pikuk pembahasan kelembagaan itu, nyaris tidak ada yang bertanya dengan lantang: apa untungnya bagi nasabah yang setiap hari mempertaruhkan uangnya di pasar perdagangan derivatif?

Amos Simanungkalit (Bloomberg Technoz)

Pertanyaan ini bukan basa-basi retoris. Sepanjang 2025, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK), salah satu instrumen utama perdagangan derivatif di Indonesia mencapai Rp48.867 triliun, melonjak 49,8 persen secara tahunan, dengan volume transaksi 14,56 juta lot atau naik 12 persen dibanding 2024. Jumlah nasabah aktif pun terus bertambah per Juli 2025 saja tercatat 125.000 nasabah aktif, naik 13,3 persen hanya dalam sebulan dibanding Juni 2025. Di balik angka pertumbuhan yang mengesankan itu, ada ratusan ribu orang biasa mulai dari karyawan, pengusaha kecil, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga yang menaruh uang mereka di instrumen derivatif, sering kali tanpa benar-benar memahami apa yang mereka hadapi. Merekalah pihak yang paling berkepentingan menjawab pertanyaan: revisi ini untuk siapa?

Nasabah perdagangan derivatif di Indonesia bukan orang baru mendengar janji "perlindungan investor yang lebih kuat". Sejak Bappebti beralih penuh tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan serta aset kripto kepada OJK dan BI pada Januari 2025, sebuah proses yang disebut sebagai tonggak penting reformasi sektor keuangan. Narasi serupa sudah berulang kali disampaikan ke publik. Faktanya, keluhan lama yang selama ini menghantui industri tetap ada: promosi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa disertai peringatan risiko yang memadai, materi edukasi yang minim sebelum nasabah menyetor dana, dan proses pengaduan yang berbelit ketika transaksi bermasalah atau dana nasabah tersangkut di pialang bermasalah.

Nasabah yang sudah lelah mendengar janji-janji semacam ini punya hak untuk skeptis. Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal niat baik regulator karena niat baik itu sudah berkali-kali dinyatakan, melainkan apakah UU 4/2026 benar-benar mengubah pengalaman nasabah di lapangan, atau sekadar mengganti nama dan struktur kelembagaan tanpa menyentuh akar masalah yang dikeluhkan konsumen selama bertahun-tahun.

Revisi dan Dampaknya bagi Nasabah

Ada tiga perubahan dalam UU 4/2026 yang, jika ditelusuri lebih jauh, sebenarnya menyentuh langsung kepentingan konsumen perdagangan derivatif, meski jarang dibingkai dengan cara itu oleh pemberitaan arus utama.

Pertama, kewenangan penyidikan OJK kini ditegaskan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan penyidik Polri, sebuah penyesuaian yang merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi nasabah yang selama ini kesulitan menembus proses hukum ketika menjadi korban. Kasus yang sayangnya bukan hal langka di industri ini, perubahan ini seharusnya berarti jalur pengaduan yang lebih jelas dan proses hukum yang tidak menggantung tanpa kepastian. Namun klausul di atas kertas tidak otomatis berarti nasabah akan merasakan proses yang lebih cepat. Kejelasan prosedural baru akan teruji ketika kasus pertama pasca-revisi ini benar-benar bergulir dan diselesaikan hingga tuntas.

Kedua, perluasan mandat OJK ke bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 membuka instrumen derivatif baru bagi publik. Bagi nasabah, ini secara teori berarti pilihan yang lebih luas untuk berinvestasi dan melakukan lindung nilai. Tapi ini juga membawa risiko baru yang belum tentu dipahami oleh mayoritas investor ritel yang saat ini saja masih berjuang memahami mekanisme leverage pada kontrak derivatif konvensional seperti emas dan forex. Instrumen baru tanpa literasi yang memadai sama saja dengan membuka pintu lebih lebar bagi kerugian yang lebih besar.

Ketiga, dan ini yang paling relevan bagi konsumen meski paling jarang disorot: hasil evaluasi kinerja DPR terhadap BI, OJK, dan LPS kini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar laporan tahunan yang berhenti di meja komisi. Ini adalah satu-satunya perubahan dalam UU 4/2026 yang benar-benar memberi nasabah "senjata" tidak langsung yakni tekanan politik yang bisa memaksa regulator memperbaiki kinerja pengawasan, alih-alih membiarkan keluhan publik menguap tanpa konsekuensi struktural seperti yang sering terjadi selama ini.

Pertumbuhan Pasar Versus Literasi Keuangan

Ironi terbesar industri perdagangan derivatif Indonesia adalah pertumbuhan transaksi yang melesat 49,8 persen dalam setahun tidak diimbangi laju yang sama dalam literasi keuangan nasabahnya. Banyak nasabah baru masuk ke pasar derivatif karena tergiur testimoni di media sosial, iklan yang menjanjikan cuan cepat, atau ajakan dari kenalan yang mengklaim sudah "berhasil", bukan karena benar-benar memahami mekanisme margin call, leverage, atau risiko likuidasi paksa ketika pasar bergerak berlawanan arah dari posisi mereka.

UU 4/2026 menegaskan bahwa materi edukasi dan promosi produk derivatif harus jelas, transparan, dan berimbang antara potensi keuntungan dan risiko. Ini poin yang secara normatif patut diapresiasi. Tapi penegasan di atas kertas ini hanya benar-benar bermakna bagi nasabah jika regulator secara konsisten menindak pialang yang masih menjual mimpi keuntungan instan di lapangan, bukan sekadar mencatatnya sebagai pelanggaran administratif yang berujung teguran ringan. Selama sanksi terasa lebih ringan dibanding keuntungan yang bisa diraup dari praktik pemasaran menyesatkan, pialang nakal tidak akan punya insentif kuat untuk berubah.

Konsolidasi Kelembagaan Membingungkan Nasabah 

Bagi regulator dan pembuat kebijakan, pembagian peran yang lebih tegas antara Bappebti, OJK, dan BI mungkin terasa sebagai penataan yang lebih rapi dan efisien. Bappebti kini fokus pada instrumen derivatif tradisional seperti forex dan komoditi fisik, OJK menangani aset kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis yang baru, sementara BI menjaga stabilitas transaksi valuta asing.

Tapi bagi nasabah awam yang tidak mengikuti detail regulasi, sistem tiga lembaga dengan kewenangan yang terus bergeser dan tumpang tindih secara historis justru berpotensi membingungkan: ke mana harus mengadu jika bertransaksi forex, ke mana jika soal aset kripto, dan ke mana jika soal bursa mineral yang baru akan hadir 2027. Selama kanal pengaduan tidak disederhanakan menjadi satu pintu yang jelas dan dikomunikasikan secara masif ke publik, kompleksitas kelembagaan ini justru bisa menjadi celah baru yang dimanfaatkan pialang nakal untuk saling lempar tanggung jawab antarlembaga ketika nasabah mengeluh.

UU 4/2026 memang memberi OJK dan BI perangkat hukum yang lebih tajam dibanding UU P2SK sebelumnya: kewenangan yang lebih luas, jalur penyidikan yang lebih jelas, dan akuntabilitas yang lebih mengikat ke DPR. Tapi jawaban atas pertanyaan "revisi ini untuk siapa" tidak akan ditentukan oleh pasal-pasalnya yang ditulis dengan rapi di lembaran negara, melainkan oleh apakah nasabah biasa benar-benar merasakan bedanya dalam pengalaman sehari-hari mereka: apakah pengaduan direspons lebih cepat dan tidak berbelit, apakah pialang nakal benar-benar ditindak tegas dan bukan sekadar diberi teguran administratif, dan apakah edukasi risiko benar-benar sampai ke tangan calon nasabah sebelum uang disetor, bukan sesudah mereka mengalami kerugian dan baru menyadari risiko yang sebenarnya sudah tertulis di halaman terakhir dokumen yang tak pernah dibaca.

Selama proses hukum bagi korban pialang nakal masih berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun, selama promosi yang menyesatkan masih beredar bebas di media sosial tanpa penindakan yang konsisten, dan selama nasabah masih kebingungan harus mengadu ke lembaga mana ketika masalah muncul, maka revisi ini baru menjadi undang-undang untuk regulator dan sebuah kemenangan administratif dan kelembagaan bukan untuk konsumen yang menginvestasikan uangnya setiap hari di pasar perdagangan derivatif. Pertumbuhan transaksi senilai Rp48.867 triliun hanya akan menjadi angka yang benar-benar membanggakan jika di baliknya ada perlindungan nyata yang dirasakan langsung oleh nasabah, bukan sekadar kelembagaan yang tampak lebih kuat dan tertata rapi di atas kertas peraturan.

DISCLAIMER

Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.

Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com

Tentang Z-Zone

Z-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial.

Punya opini menarik?
Jadilah bagian dari penulis Z-Zone dan suarakan pandanganmu di Bloomberg Technoz.
Klik di sini untuk mengirimkan tulisanmu:
Formulir Penulisan Opini

(ams)