Logo Bloomberg Technoz

Sekolah Boleh Tolak MBG, Ini Syarat dari BGN

Dinda Decembria
15 September 2026 14:20

Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membolehkan sekolah menolak makanan bergizi gratis (MBG) yang dikirim ke sekolah apabila tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan. Kepala BGN Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru tegas dalam mengecek makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

"Dapur tidak mencantumkan label. Kalau pun dicantumkan label, labelnya itu misalnya 2 jam setelah diterima. Nah jadi saya minta kepada Bapak-Ibu Kepala Sekolah semuanya untuk disampaikan ke semua guru, bahwa saya minta satu, manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan," kata Sudaryono dalam acara yang ditayangkan melalui YouTube Badan Gizi Nasional, Selasa (15/09).

Sudaryono menegaskan setiap ompreng harus memiliki label waktu untuk memastikan sekolah mengetahui batas maksimal makanan tersebut dikonsumsi. Jika hanya sebagian ompreng yang diberi label, sekolah diminta menolak makanan tersebut dan meminta dapur memberikan label pada seluruh ompreng.


"Ditolak. Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap ompreng. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuman 1 ompreng, 10 ompreng, 1 label, maka tolak, enggak mau," tegasnya.

"Yang kedua, labelnya dilihat. Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu," ujar Sudaryono.