Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur-Cuti Bersama 2027
Dinda Decembria
15 September 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027. Rinciannya terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 yang ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Selasa (15/9/2026).
“Maka jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno.
Pratikno mengatakan penetapan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan, hari Sabtu dan Minggu, serta mobilitas masyarakat seperti mudik Lebaran.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kepastian mengenai hari libur dan cuti bersama diperlukan agar pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dapat menyusun agenda dan kegiatan sepanjang 2027 sejak dini.





























