Polri Bongkar 11 Situs Judi Online Beromzet Triliunan
Dovana Hasiana
04 September 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring atau judi online yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus, termasuk spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs judi online.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago dikutip, Jumat (04/09/2026).
Menurut dia, Dittipid Siber Bareskrim Polri memulai penyidikan usai menerima tiga laporan polisi tentang penggunaan sejumlah website judi online serta modus spam komentar pada platform media sosial dengan target akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adex Yudiswan.
Menurut dia, ketika satu domain diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, maupun mengubah pola promosi melalui media sosial. Dalam menyamarkan aliran dana, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, layering hingga aset kripto.































