Polisi Tetapkan 112 Tersangka terkait Karhutla Sepanjang 2026
Dovana Hasiana
04 September 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan sudah menetapkan 112 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan periode 1 Januari sampai 3 September 2026.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pipit Subiyanto menyatakan para tersangka itu merupakan perorangan yang didominasi melakukan pembakaran di lahan milik sendiri dengan motif salah satunya untuk pembukaan lahan.
“Merupakan perorangan di mana perorangan itu dominan adalah milik sendiri. Kami sudah verifikasi mereka jauh dari lokasi yang lain. Jadi yang berdekatan dengan pekarangannya,” ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (04/09/2026).
“Jadi di sini adalah perorangan dan lahan yang mereka gunakan atau mereka mengakibatkan itu adalah milik perorangan juga. Lebih dominan seperti itu.”
Pipit menyebutkan tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 tersangka; disusul Polda Sumatra Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka; Polda Kalimantan Timur 13 tersangka; Polda Jambi delapan tersangka; Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka; dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.






























