2 Makna OJK Tutup Bank: Stabilitas Keuangan & Lindungi Konsumen
Dovana Hasiana
31 October 2025 10:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Jumlahnya mencapai 1.339 bank per Juni 2025, lebih banyak dibandingkan dengan bank umum yang hanya 105 bank.
Di tengah menjamurnya BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan memiliki mandat untuk tetap memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan pelindungan terhadap konsumen. Salah satu kebijakan OJK untuk mewujudkan mandat yang diberikan sejak 14 tahun lalu tersebut adalah melalui pencabutan izin usaha.
Sepanjang tahun berjalan, atau hingga 29 Oktober 2025, OJK telah mencabut enam izin usaha BPR dan BPRS. Dari angka tersebut, empat merupakan BPR yang terdiri dari PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa; PT BPR Disky Suryajaya; PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat; dan PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. Sementara, dua sisanya adalah BPRS yang terdiri dari PT BPRS Gebu Prima dan PT BPRS Syariah Gayo Perseroda.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebagian besar penyebab pencabutan izin usaha adalah penerapan tata kelola yang tidak baik di BPR atau BPRS dengan adanya penyimpangan dalam aktivitas operasional dan perkreditan atau pembiayaan sehingga berujung pada tindakan penipuan (fraud) manajemen.
“Terhadap pelanggaran ketentuan perbankan tersebut, OJK melakukan tindak lanjut hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (31/10/2025).





























