Tolak Ekstradisi, Paulus Tannos Kaji Banding Putusan Singapura
Dovana Hasiana
06 June 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum buron kasus korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos, Suang Wijaya, mengatakan tengah mengevaluasi langkah hukum selanjutnya setelah keputusan Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan terkait sertifikasi permintaan ekstradisi Indonesia oleh Menteri Hukum Singapura.
Saat ini, kuasa hukum tengah menelaah putusan tersebut secara mendalam dan membuka potensi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura.
Lagipula, kata dia, pengadilan menerima argumentasi kuasa hukum bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 dalam Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.
“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang terdapat dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan ketat terhadap kewajiban yang diatur dalam perjanjian tersebut,” ujar Suang dalam siaran pers, Jumat (05/06/2026).
Kuasa hukum Tannos juga menekankan bahwa peninjauan yudisial hanya merupakan salah satu bagian dari keseluruhan proses hukum yang tengah berlangsung. Proses sidang penentuan kelayakan ekstradisi (Committal Proceedings), yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026, masih terus dipersengketakan secara aktif.


























