MCB Listrik Bakal Wajib Diganti GPAS, Aturan Disiapkan
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2026 07:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pemasangan gawai proteksi arus sisa (GPAS) pada instalasi listrik untuk meminimalisir terjadinya risiko korsleting dan kebakaran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan kementerian sedang menyiapkan peraturan menteri (Permen) ESDM yang mewajibkan masyarakat mengganti miniature circuit breaker (MCB) ke residual current breaker with overcurrent protection (RCBO).
“Jadi nanti ada konversi, ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya ini selisih harganya itu nanti ya ini juga tidak seberapa. Jadi untuk instalasi yang ada di perkantoran, di pasar, jadi itu justru pada saat ada korsleting, itu akan mati secara keseluruhan. Itu lebih sensitif. Untuk Permen-nya itu juga sudah disiapkan, lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, GPAS bakal otomatis memutus sirkuit jika terdapat perbedaan arus terdeteksi antara jalur masuk dan keluar sirkuit.
GPAS dapat memproteksi arus sisa sentuh langsung sebesar 30 miliampere (ma) untuk mencegah sengatan listrik.




























