Poin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTA
Farid Nurhakim
05 June 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (04/06/2026).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis penyelenggara PMSE (PPMSE) yaitu layanan transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Busan, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (05/06/2026).
Pemerintah menerangkan model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang bisa disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Pengaturan tersebut dalam revisi Permendag 31/2023 ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform lewat sejumlah fitur niaga dari aplikasi ride-hailing.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Busan.































