Logo Bloomberg Technoz

Istana Soal Usul Menteri HAM Agar Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2026 16:15

Pegiat HAM Natalius Pigai usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pegiat HAM Natalius Pigai usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan tentang usul Menteri HAM Natalius Pigai terhadap Revisi Undang-undang Kepolisian (RUU Polri). Dia memberi isyarat usul dari mantan pimpinan Komnas HAM tersebut belum tentu akan masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) calon beleid baru tersebut. 

"Ya, kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Politikus Partai Gerindra tersebut dikutip, Sabtu (06/06/2026).

"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme [ke DPR]." 


Sebelumnya, Natalius mengajukan usul agar sejumlah jabatan pimpinan Polri bisa diisi oleh kalangan sipil. Menurut dia, jabatan-jabatan tersebut terbatas pada bidang non operasional seperti manajerial, administrasi strategis, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga pengelolaan keuangan.

Menteri HAM beralasan, pelibatan sipil dan struktur organisasi Korps Bhayangkara bisa membawa kepolisian menjadi lembaga yang lebih profesional, demokratis, dan modern. Dia pun beralibi usulan ini tak akan menggerus kesempatan para polisi karir karena memang ada batasan bagi sipil untuk hanya bisa mengisi jabatan tertentu.